Pemohon mengajukan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Umum dan Kepegawaian
Setelah diberikan lembar disposisi permohonan dipelajari oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian untuk di beri Paraf Koordinasi untuk di pelajari Sekretaris dan di beri Paraf untuk naik kepada Kepala Dinas untuk menerima instruksi/ tindak lanjut permohonan
Surat Pengganti STTB/ Ijazah/ Danem/ SKHU dari sekolah yang bersangkutan dan ditandangani oleh Kepala Sekolah diatas materai
Jangka Waktu Pelayanan :
10 - 15 menit
Biaya / Tarif :
Gratis
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
SP4AN-LAPOR (Website : lapor.go.id)
Instagram (disdikbudlampura)
Website (disdikbud.lampungutarakab.go.id)
Whatsapp (081271415125)
Kotak/ loket pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara