a. Foto Copy Salinan Sah Surat Akreditasi dari BAN – PT ( Minimal Akreditasi B)
b. Foto Copy Salinan Sah Daftar Lulus di Forlap Dikti ( cek di alamat Situs https : // forlap.ristekdikti.go.id)
13. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
14. Fotocopy PKG. 3 Tahun Terakhir
15. Fotocopy Sertifikat Terakhir Berjam (dilengkapi SPT dan Laporan Hasil Kegiatan tsb sebanyak 3 Point ). (Bagi pemohon diwajibkan membawa sartifikat pengembangan diri yang asli, pada saat penyerahan berkas usulan).
16. Fotocopy SK. Pembagian Tugas 3 Tahun Terakhir
17. Surat pernyataan Integritas dari Atasan Langsung
18. PTK. Publikasi Ilmiah, Artikel 1 Judul Untuk GOL III B Ke III C
19. PTK. Publikasi Ilmiah, Artikel 2 Judul Untuk Gol III C Ke III D dan Ke IV A
20. PTK. Publikasi Ilmiah, Artikel 3 Judul serta dijurnalkan Untuk Golongan IV A Ke IV B
21. Berkas dibuat satu rangkap dilegalisir oleh sekolah dan dijilid.
a. Warna Kuning : Untuk Jenjang TK.
b. Warna Merah : Untuk Jenjang SD.
c. Warna Biru : Untuk Jenjang SMP
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Pengusul mengajukan berkas kepada Tim Sekretariat dengan memenuhi persyaratan, Tim Sekretariat memverifikasi berkas-berkas pengajuan untuk ditindaklanjuti oleh Tim Penilai Angka Kredit Kabupaten
Jangka Waktu Pelayanan :
60 hari kerja
Biaya / Tarif :
Gratis
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
SP4AN-LAPOR (Website : lapor.go.id)
Instagram (disdikbudlampura)
Website (disdikbud.lampungutarakab.go.id)
Whatsapp (082179777104)
Kotak/ loket pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara