NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
Waktu Pelayanan :
Senin s.d Kamis
07.30 - 12.00 WIB
13.00 - 15.30 WIB
Jum'at
07.30 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Persyaratan bagi PNS dan PPPK :
Surat Permohonan yang bersangkutan
Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat 3 tahun Terakhir
Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar 3 tahun terakhir
Fotocopy Ijazah SD, SMP, SMA (sederajat), S1
Fotocopy KTP
Catatan :
- Dokumen dilegalisir
- Dokumen dibuat 1 Rangkap
- MAP Kuning (Jenjang TK)
- MAP Merah (Jenjang SD)
- MAP Biru (Jenjang SMP)
Persyaratan Non PNS :
- Non PNS di Sekolah Negeri
Surat Permohonan yang bersangkutan
Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
Fotocopy SK Pengangkatan dari Kepala Dinas 3 tahun terakhir
Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar 3 tahun terakhir
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah SD, SMP, SMA (sederajat), S1
- Non PNS di Sekolah Swasta
Surat Permohonan yang bersangkutan
Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
Fotocopy SK Pengangkatan GTY/PTY dari Ketua Yayasan 3 tahun terkhir (Scan menjadi 1 file secara urut)
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah SD, SMP, SMA (sederajat), S1
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Pemohon menyerahkan dokumen asli dalam bentuk file SCAN ke operator Sekolah untuk di upload di aplikasi
Pemohon menyerahkan surat pengantar dari Kepala Sekolah dan melampirkan fotokopi dokumen sesuai persyaratan dan dilegalisir Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan
Petugas memverifikasi antara dokumen fotokopi dengan file SCAN
Jika dokumen dinyatakan sesuai maka petugas akan mengaprove (menyetujui) pengajuan pemohon
Selanjutnya pemohon menunggu proses dari LPMP/ BP PAUD dan PDSP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Jangka Waktu Pelayanan :
10 - 15 menit
Biaya / Tarif :
Gratis
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
SP4AN-LAPOR (Website : lapor.go.id)
Instagram (disdikbudlampura)
Website (disdikbud.lampungutarakab.go.id)
\Whatsapp (081273022790)
Kotak/ loket pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara