Portal Layanan Disdikbud Kabupaten Lampung Utara
Di bawah ini merupakan kumpulan Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara
SPAN LAPOR
SURVEI KEPUASAN
PENGADUAN MASYARAKAT
E-LEARNING
LAYANAN
LEGALISIR IJAZAH
Waktu Pelayanan :
Senin s.d Kamis
07.30 - 12.00 WIB
13.00 - 15.30 WIB
Jum'at
07.30 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Persyaratan :
Menunjukkan ijazah asli
Foto kopi ijazah yang akan di legalisir
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Pemohon menyerahkan fotokopi ijazah (maksimal 10 lembar) ke petugas
Pemohon menunjukkan ijazah asli
Petugas mencocokan antara fotokopi dan ijazah
Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah asli kepada pemohon
Petugas memberikan stempel legalisir pada fotokopi ijazah
Atas nama Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Sub Bagian memberikan tanda tangan pada fotokopi ijazah tersebut
Petugas memberikan nomor tanggal dan stempel dinas pada fotokopi ijazah yang telah di tandatangani
Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan :
20 menit
Biaya / Tarif :
Gratis
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
SP4AN-LAPOR (Website : lapor.go.id)
Instagram (disdikbudlampura)
Website (disdikbud.lampungutarakab.go.id)
Whatsapp (085279414519)
Kotak/ loket pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara
Kontak Layanan :
085279414519