LAYANAN PINDAH SEKOLAH/ PINDAH RAYON, MUTASI SISWA
Waktu Pelayanan :
Senin s.d Kamis
07.30 - 12.00 WIB
13.00 - 15.30 WIB
Jum'at
07.30 - 11.30 WIB
13.00 - 16.00 WIB
Persyaratan Rekomendasi Pindah Sekolah/ Pindah Rayon :
Surat Keterangan Pindah Rayon dari Sekolah Asal
Menunjukkan Buku Raport Asli
Fotocopy Buku Raport (Data Siswa, Nilai Terakhir)
Persyaratan Mutasi Siswa Keluar :
Surat Keterangan keluar/ pindah dari sekolah asal di tandatangan Kepala Sekolah
Menunjukkan Buku Raport Asli
Fotocopy Buku Raport bagian biodata siswa dan nilai semester terakhir, mutasi siswa yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui Pengawas
Surat Rekomendasi Penerimaan dari Sekolah Tujuan
Persyaratan Mutasi Siswa Masuk :
Surat Keterangan keluar/ pindah dari sekolah asal di tandatangan Kepala Sekolah
Tanda Bukti Mutasi Siswa dari Dinas Pendidikan Kota Asal (Jika diluar Kota)
Surat Rekomendasi Penyaluran dari Direktorat Mendikdasmen (Jika Berasal dari Sekolah Luar Negeri)
Menunjukkan Buku Raport Asli, Fotocopy bagian biodata siswa dan nilai semester akhir, mutasi siswa yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan diketahui Pengawas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
Data Persyaratan diserahkan ke petugas
Petugas membuatkan surat keterangan Pindah Rayon yang ditandatangi Sekretaris ataa Kepala Sub Bagian
Jangka Waktu Pelayanan :
20 menit
Biaya / Tarif :
Gratis
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan :
SP4AN-LAPOR (Website : lapor.go.id)
Instagram (disdikbudlampura)
Website (disdikbud.lampungutarakab.go.id)
\Whatsapp (081279362456)
Kotak/ loket pengaduan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara